
Rabu, 12 April 2023 bertempat di Kantor Bidang Koperasi Dindakopukm Rembang, Awang Budiyono sebagai Pendamping Koperasi bersama Mas Ali Hafidzi Analis Koperasi menerima konsultasi dari Bpk Tasuli, S.Pd dan Ibu Maimun Hidayah, S.Pd yaitu pengurus KPRI Kuncoro SMPN 4 Rembang berkaitan menangani pinjaman macet anggota. Dan rencananya akan menggelar Rapat Anggota Tahunan TB 2022 di bulan April 2023.
Dalam konsultasi dibahas berkaitan permasalahan pinjaman macet anggota dan penyebabnya masalah tersebut. Dapat ditarik garis kesimpulan bahwa belum dibuatnya SOP, SOM dan persus koperasi secara baik dan belum dilaksanakan hasil keputusan rapat anggota penuh komitmen. SOP pinjaman yang disusun mulai dari jumlah besar pinjaman anggota, jangka waktu pembayarannya, berkaitan pinjaman anggota yang gaji sudah habis, penanganan pinjaman macet pada anggota, kebijakan pembagian SHU anggota yang pinjamanya macet dan masih banyak lagi.
Hal ini menyebabkan timbulnya masalah saat ini, maka koperasi perlu berbenah dengan membuat SOP, SOM, aturan-aturan yang mencegah terjadinya kerugian akibat salah manajemen dalam mengelola koperasi. Pengurus mempunyai kewajiban melakukan penagihan terhadap anggota yang pinjamannya macet baik secara lisan maupun dengan tertulis ungkap Sdr. Awang Budiyono.
Jika dibutuhkan dilakukan penandatanganan surat pernyataan untuk bersedia membayar dan metode pembayarannya bagaimana. Koperasi yang bergerak dalam unit simpan pinjam pasti memiliki resiko usaha yaitu kredit macet, maka perlu manajemen resiko untuk memperkecil kerugian hal itu. Dengan aturan yang jelas dan tertulis akan mendorong pengurus, pengawas dan anggota menepati apa-apa yang telah disepakati dalam keputusan rapat anggota.