APA ITU NIB? DAN BAGAIMANA MENDAPATKANNYA?

Nomor Induk Berusaha adalah indentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Adapun NIB terdiri dari 13 digit angka dan didalamnya ada lampiran berkaitan daftar bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Bahan Baku Lapangan Usaha Indonesia) Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku bisa mendaftarkan melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. NIB (Nomor Induk Berusaha) diperuntukkan untuk semua perusahaan, baik perorangan, UMKM, non UMKM maupun badan usaha seperti koperasi. Rabu (17/1/2022) Bidang Koperasi Dindakopukm Kab. Rembang memfasilitasi dan menyerahkan NIB Koperasi Produsen Setia Bakti Jaya Makmur Kecamatan Kragan Kab. Rembang. Sdr. Awang Budiyono selaku Pendamping Koperasi menyerahkan cetak NIB beserta lampirannya kepada ibu Wiwin Supriyanti selaku sekretaris koperasi di Balai Desa Pandangan Wetan Kragan. NIB Koperasi Produsen Setia Bakti Jaya Makmur bernomor : 0401230013053 dengan jumlah 7 KBLI berkaitan dengam industri pengolahan dan pengawetan untuk ikan, pengeringan ikan, pengasapan ikan, pembekuan ikan, pemindangan ikan, pendinginan ikan, daging lumatan dan surimi. Setelah NIB tercetak, selanjutnya proses membuat ijin usaha dan ijin komersial dimana itu bisa tercetak setelah pelaku usaha atau koperasi menyelesaikan komitmen. Untuk ijin usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah indonesia. Jika NIB dan ijin usaha sudah didapat, diharapkan kegiatan usaha akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap madalah terkait ijin usaha bisa teratasi dengan baik bersama pendamping koperasi.