Kedudukan dan Susunan Organisasi
Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perdagangan yang terdiri dari kepatuhan perizinan usaha perdagangan, pengawasan dan pengendalian distribusi perdagangan serta promosi dan pengembangan ekspor. Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang kepatuhan perizinan usaha perdagangan, pengawasan dan pengendalian distribusi perdagangan serta promosi dan pengembangan ekspor;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang kepatuhan perizinan usaha perdagangan, pengawasan dan pengendalian distribusi perdagangan serta promosi dan pengembangan ekspor untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang kepatuhan perizinan usaha perdagangan, pengawasan dan pengendalian distribusi perdagangan serta promosi dan pengembangan ekspor;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima
Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pasar dan pedagang kaki lima yang terdiri dari sarana dan prasarana pasar, pengelolaan dan pembinaan pedagang pasar serta pengelolaan dan pembinaan pedagang kaki lima. Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sarana dan prasarana pasar, pengelolaan dan pembinaan pedagang pasar serta pengelolaan dan pembinaan pedagang kaki lima;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang sarana dan prasarana pasar, pengelolaan dan pembinaan pedagang pasar serta pengelolaan dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang sarana dan prasarana pasar, pengelolaan dan pembinaan pedagang pasar serta pengelolaan dan pembinaan pedagang kaki lima;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Koperasi
Bidang Koperasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Koperasi yang terdiri dari pengembangan usaha koperasi, pengawasan dan pengendalian koperasi serta pembiayaan koperasi. Bidang Koperasi, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan usaha koperasi, pengawasan dan pengendalian koperasi serta pembiayaan koperasi;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang pengembangan usaha koperasi, pengawasan dan pengendalian koperasi serta pembiayaan koperasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan usaha koperasi, pengawasan dan pengendalian koperasi serta pembiayaan koperasi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Usaha Kecil dan Menengah yang terdiri dari pengembangan usaha mikro, pengembangan sarana prasarana usaha kecil dan menengah serta pengembangan kemitraan usaha kecil dan menengah. Bidang Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan usaha mikro, pengembangan sarana prasarana usaha kecil dan menengah serta pengembangan kemitraan usaha kecil dan menengah;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang pengembangan usaha mikro, pengembangan sarana prasarana usaha kecil dan menengah serta pengembangan kemitraan usaha kecil dan menengah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan usaha mikro, pengembangan sarana prasarana usaha kecil dan menengah serta pengembangan kemitraan usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.