BATAS WAKTU SEMAKIN DEKAT, PENDAMPINGAN SELF DECLARE SEMAKIN INTENSIF

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran No. 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam / Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah / Unit Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang batas waktunya berakhir pada tanggal 15 Oktober 2023. Dindakopukm Kab. Rembang melakukan kegiatan pendampingan Self Declare ke KSU Gapoktan Barokah Sarang dan KSPPS BMT Surya Raharja Kragan. Pendampingan yang dilakukan mulai dari pembuatan akun login dalam sistem ods.kemenkopukm.go.id sampai dengan isian data dalam sistem. Setelah data di isi lengkap kemudian didownload, dicetak pernyataan self declare ditempelkan materi 10.000,-, ditanda tangani oleh pengurus koperasi. Cetak self declare, laporan neraca dan laba rugi koperasi di upload di web ods.kemenkopukm trus submit. Self declare merupakan pernyataan dari pengurus koperasi simpan pinjam untuk menjadi koperasi close loop atau open loop. Dalam pendampingan, mereka memilih close loop dalam pernyataan self decpare tersebut. Dengan konsekuensi usaha simpan pinjam dikhususkan hanya kepada anggota koperasi dan pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain tidak melewati batas maksimal 40% dari aset koperasi.