BISAKAH MENDIRIKAN KOPERASI DI NOTARIS?

BISAKAH MENDIRIKAN KOPERASI DI NOTARIS?

Share this Post

Pendirian Koperasi tidak bisa dilakukan di notaris umum, artinya wajib melalui notaris yang sudah diberikan kewenangan untuk mendirikan koperasi. Notaris yang bisa mendirikan koperasi biasa disebut dengan NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi). NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) adalah pejabat umum yang diangkat sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan diberi kewenangan untuk menyusun akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, dan dokumen lain yang terkait dengan kegiatan koperasi. Selasa (10/1/2023) Sdr. Awang Budiyono selaku pendamping koperasi berkunjung ke Notaris NPAK Sdr. Husni Basya, SH, Mkn yang berlokasi di Ds. Sawahan Rembang. Diskusi berkaitan dengan permohonan KSP "Manunggal Makmur Bisa" pada tahapan koreksi berkas Anggaran Dasar, ada data KTP yg kurang jelas dalam berkas yang ada untuk proses di AHU Kemenkumham RI. Dengan menjalin hubungan yang baik antara NPAK dengan Dindagkopukm yang membidangi koperasi maka proses Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar (PAD), Penggabungan dan Peleburan koperasi bisa seiring sejalan supaya memudahkan pembinaan dan monev koperasi terutama badan hukum koperasi yang baru.