DIKLAT DAN UJI KOMPETENSI PENGELOLA KOPERASI SEBAGAI PENGUATAN PENGELOLAAN KELEMBAGAAN KOPERASI

DIKLAT DAN UJI KOMPETENSI PENGELOLA KOPERASI SEBAGAI PENGUATAN PENGELOLAAN KELEMBAGAAN KOPERASI

Share this Post

Dalam rangka penguatan aspek pengelolaan kelembagaan koperasi yang tangguh dan berdaya saing sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi BAB III pasal 8 Pasal (1) huruf (J), Bidang Koperasi Dindagkopukm Kab. Rembang mengadakan kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Pengelola Koperasi pada tanggal 25 - 27 September 2024 di Gedung PKPRI Rembang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 37 peserta, terdiri dari 16 peserta untuk skema uji kompetensi pengurus dan 21 peserta untuk skema uji kompetensi manajer. Peserta berasal dari koperasi simpan pinjam dan koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam di Kabupaten Rembang. Adapun materi diklat antara lain menyusun rencana strategis, menganalisis rencana program kerja dan RAPBK, melakukan pengendalian intern dan masih banyak lagi.

Pada akhir sesi peserta melaksanakan uji kompetensi sesuai skema yang telah ditentukan. Untuk uji sendiri dilakukan secara mandiri oleh gerakan koperasi dan difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang. Output dari kegiatan ini adalah pengelola koperasi memiliki kompetensi yang merupakan syarat untuk mengelola koperasi secara professional dan akuntabel.

Selain meningkatkan SDM koperasi, uji kompetensi merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mengurus izin usaha simpan pinjam koperasi melakui OSS. Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang akan terus melakukan upaya untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada seluruh gerakan koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Rembang agar bisa bersaing dan mampu bertahan dalam menghadapi tantangan zaman.