EVALUASI KINERJA KEUANGAN SALAH SATU KRITERIA PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI

EVALUASI KINERJA KEUANGAN SALAH SATU KRITERIA PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI

Share this Post

Senin, 23 Oktober 2023 Bidang Koperasi Dindakopukm Kab. Rembang melakukan pemeriksaan kesehatan di KPRI Karya Mulya Kab. Rembang. Dasar pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi adalah Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian nomor 15 tahun 2021 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Aspek pemeriksaan kesehatan berupa data kualitatif yaitu tata kelola koperasi dan profil risiko. Sementara untuk data kuantitatif yaitu neraca, perhitungan hasil usaha, pembiayaan bermasalah, dan promosi ekonomi anggota. Untuk pemeriksaan kesehatan koperasi meliputi: 1) tata kelola (prinsip koperasi, kelembagaan dan manajemen); 2) profil risiko (risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko; 3) kinerja keuangan (evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan,& kesinambungan keuangan); serta 4) permodalan (kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan). Setelah dilakukan tanya jawab dan entri form penkes koperasi, KPRI Karya Mulya mendapat kriteria cukup sehat (skor 78,23), dimana terdapat beberapa kelemahan berkaitan dengan kinerja keuangan pada rentabilitas kurang baik akibat turunnya SHU. Untuk pertumbuhan aset, dana yang diterima, ekuitas dan hasil usaha tidak baik akibat jumlah anggota purna (keluar jd anggota) lebih banyak dr anggota masuk. Disarankan agar pengurus dan pengawas dapat melaksanakan penilaian kesehatan secara mandiri/self assessment. Dengan menilai sendiri kesehatan koperasinya, menjadi bahan evaluasi apakah koperasi termasuk kriteria sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dalam pengawasan khusus.