HIMBAUAN RAT SEBAGAI KEWAJIBAN KOPERASI

Kamis, 5 Januari 2023, Surat Edaran (SE) Himbauan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tutup Buku Tahun 2022 dari Dindakopukm Kab. Rembang sudah mulai didistribusikan kepada semua gerakan koperasi yang berada di Kecamatan Sluke, Kragan dan Sarang. Sdr. Ali Khafidzi selaku Analis Koperasi dan Awang Budiyono selaku Pendamping Koperasi melakukan kunjungan lapangan bertemu pengurus, pengelola dan karyawan untuk distribusi surat edaran tersebut supaya pelaksanaan RAT tepat waktu yaitu di akhir bulan Maret 2023. Pentingnya esensi dari pelaksanaan RAT ini sebagai laporan pertanggungjawaban dari pengurus kepada seluruh anggota dan untuk merancang program kerja satu tahun kedepan. RAT (Rapat Anggota Tahunan) merupakan kewajiban setiap koperasi, dimana sebagai cerminan koperasi itu sehat.