HITUNG BAYAR DAN LAPORKAN SPT PAJAK

HITUNG BAYAR DAN LAPORKAN SPT PAJAK

Share this Post

Koperasi merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk menghitung tarif, memotong pajak, membayar pajak dan melaporkan spt pajak tahunan dengan melampirkan laporan keuangan koperasi neraca dan laba rugi. Kamis (30/3/2021) Pendampingan dan konsultasi perpajakan di kantor KPRI Abadi Kemenag yang berlokasi di Jl. Pemuda km 2 Rembang. Sdr. Awang Budiyono selaku pendamping koperasi bertemu mbak Isnaini selaku karyawan koperasi, diskus berkaitan cara hitung tarif pajak, cara bayar ebiling dan cara lapor spt tahunan pajak koperasi. Untuk pph badan koperasi ditahun 2022 memakai tarif 11% untuk omset tidak lebih dari angka 4,8 Milyard. Dalam penghitungan pajak tergantung pada jumlah penghasilan shu koperasi dikalikan 11%, nilainya itulah yang harus dibayarkan. Untuk KPRI Abadi jumlah pajak yang harus dibayar cukup besar di kisaran angka 15 jt an. Pajak Penghasilan Pasal 29, PPh Badan koperasi termasuk dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh badan Koperasi yang harus dilaporkan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu maksimal di bulan april 2023. Koperasi termasuk subjek pajak sehingga wajib bayar dan melaporkan SPT Pajak.