KONSULTASI PERPAJAKAN UNTUK MEMBENAHI LAPORAN KOPERASI

Pengurus Koppontren Dwi Bhakti Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang berkonsultasi terkait laporan keuangan dan perpajakan koperasi dengan pendamping Koperasi Sdr. Awang Budiyono. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kunjungan lapangan berkaitan himbauan RAT Koperasi dan laporan 3 bulanan dari Kappontren Dwi Bhakti. Bersama pendamping koperasi, Koppontren Dwi Bhakti dibantu membenahi isi brosur RAT TB 2022 supaya lebih lengkap untuk kedepannya. Selain itu dibantu mensimulasikan perhitungan pajak shu fiskal koperasi dengan tarif 11% untuk tahun 2023. Dari laporan bulanan yang dibawa pengurus Kappontren dibuatkan rekap perhitungan pajak bulan maret-juli 2023. Dengan dasar itu pengurus koperasi bisa membayarkan cicilan pajak badan setiap bulannya dan merekap pajak tahunan dari shu tahunan dari Koppontren Dwi Bhakti. Harapannya gerakan koperasi bisa lebih tertib dalam melaporkan kelembagaan, usaha dan keuangan dalam bentuk brosur laporan RAT ke dinas yang membidangi koperasi. Selain itu koperasi sebagai badan usaha yang profit oriented, wajib bayar pajak dan melaporkan spt tahunnya ke Kantor Pajak Pratama.