KOPERASI JUGA WAJIB DINILAI LHO..

KOPERASI JUGA WAJIB DINILAI LHO..

Share this Post

Rabu, 18 Mei 2022 tim pengawasan dan penilaian kesehatan Dindakopukm Kabupaten Rembang menuju ke kecamatan paling ujung selatan perbatasan dengan Kabupaten Pati yaitu kecamatan Sumber di koperasi KSU Mitra Lestari II. KSU Mitra Lestari II yang memiliki NIK 3317010100001 dan Badan Hukum 93/BH/XIV.22/VII/2014 tanggal pendirian 16/-7/2014 bertempat di Desa Sumber RT 03 Rw 01. Sempat tidak beroperasi beberapa bulan diwaktu pandemi karena penolakan di desa-desa. Saat ini koperasi KSU Mitra Lestari II mulai eksis kembali. Pengawasan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan peraturan yabg berlaku. Sedangkan penilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi pada periode tertentu. Dalam kesempatan hari ini, tim pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi Dindakopukm Kab. Rembang melaksanakan pengawasan dan penkes di KSU Mitra Lestari II. Disini bertemu langsung dengan pengurus yaitu Bapak Sukimin dan menjawab segala pertanyaan yang diajukan sesuai dengan form pengawasan serta form penilaian kesehatan. Penilaian kesehatan itu sendiri mempunyai 4 kriteria, yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, serta dalam pengawsan khusus. Untuk hasil dari Penilaian Kesehatan KSU Mitra Lestari II, hasilnya Cukup Sehat dengan Skor 68,6. Untuk Koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pinjaman supaya terhindar dari kredit macet.