KOPERASI WAJIB SELF DECLARE SEBELUM BATAS AKHIR WAKTUNYA

Self declare wajib dilakukan oleh pengurus koperasi dibuktikan dengan dokumen pendukung yang teregister secara elektronik melalui web based https://ods.kemenkopukm.go.id sampai dengan batas akhir tanggal 15 Oktober 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai koperasi yang bersifat terbuka (open loop) yang pengaturan, perizinan & pengawasannya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selasa, 10 Oktober 2023 Bidang Koperasi mengadakan kunjungan pendampingan self declare dan penyerahan sertifikat NIK di KSP Bhakti Sentosa Jaya di daerah Sugihan Rembang. Kegiatan yang dilakukan adalah fasilitasi pembuatan akun ods.kemenkopukm, pengisian form self declare dan upload dokumen self declare beserta neraca, laba rugi sampai pengisian selesai. Ke depannya diharapkan koperasi bisa melakukannya secara mandiri, mendaftar self assesment dan goal. Selain itu juga melakukan tindak lanjut atas pilihan sebagai koperasi close loop berorientasi hanya kepada anggota.