PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UNTUK MEMASTIKAN KOPERASI SESUAI ATURAN BERLAKU

Senin, 11 Desember 2023 Tim Dindakopukm Kab. Rembang melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan koperasi di KPRI Sri Sadono. Pertemuan dengan pengurus koperasi Bapak Suhariadi, S.Pd. menerangkan bahwa sebagai pengurus koperasi perlu adanya pembinaan dan pengawasan dari Dinas untuk memastikan jalannya koperasi kita sesuai aturan yang berlaku. Keanggotaan KPRI Sri Sadono Rembang sebanyak 213 orang yang notabene adalah guru-guru dari SMP Negeri dan SMA Negeri di wilayah kecamatan Rembang. Untuk usaha dari koperasi adalah unit waserda dan unit usaha simpan pinjam yang lebih dominan hasilnya. Pada kegiatan hari ini ada beberapa temuan yang perlu di tindak lanjuti oleh pengurus, berkaitan pembenahan ART, SOP, SOM dan peraturan khusus berkaitan pemberian pinjaman. Selain itu pengurus dapat melengkapi buku-buku administrasi yang belum di isi secara lengkap sesuai ketentuan. Harapannya koperasi bisa berkembang baik sesuai dengan implementasi Permenkopukm No.8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Dari sisi permodalan, likuiditas, aset, pemberian pinjaman dengan jasa maks 24%/th, dan jasa simpanan 9%/ th. Selain itu koperasi juga adalah gerakan ekonomi dengan asas kekeluargaan dan gotong royong yang dikelola dengan demokratis dengan sifat close loop.