PENGAKTIFAN KEMBALI KOPERASI ADA SYARATNYA

PENGAKTIFAN KEMBALI KOPERASI ADA SYARATNYA

Share this Post

Kamis (26/1/2023) Bidang Koperasi Dindakopukm Kab. Rembang menerima konsultasi dengan Bpk. Dhamari selaku pengurus KSU Sendang Mulyo Kecamatan Kaliori Kab. Rembang. Dalam bahasan konsultasi disana, Bpk. Dhamari ingin mengaktifasi kembali koperasi yang unit usahanya simpan pinjam yang sudah lama tidak berjalan.Pendamping koperasi Sdr. Ismi Wahyuning Putri dan Awang Budiyono memberikan penjelasan dan tata cara pengaktifan koperasi. Tidak hanya reorganisasi kelembagaan pengurus dan pengawas, usaha koperasi bisa berjalan serta bisa melaporkan keuangan dengan baik dalam Rapat Anggota. Hal ini butuh proses secara bertahap supaya koperasi tidak aktif bisa aktif kembali bisa memberikan pelayanaan kepada anggota koperasi.Dukumen yang dilampirkan untuk proses aktifasi yaitu :1. Foto Copy Anggaran Dasar Koperasi (Akta Pendirian Koperasi/perubahan Anggaran Dasar);2. Daftar susunan pengurus dan pengawas baru dan foto copy KTP;3. Daftar anggota yang hadir dalam rapat serta foto copy KTP;4. Jumlah simpanan pokok dan wajib;5. Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU);6. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.Selain itu diberikan buku administrasi kelembagaan koperasi secara gratis dan diberikan penjelasan cara pengisian dan kegunaan buku tersebut untuk pengelolaan koperasi supaya baik dan tertib.