PENYULUHAN KEGIATAN LINTAS SEKTOR

Penyuluhan kegiatan lintas sektor ini merupakan kegiatan yang berawal dari Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional bertujuan agar pelaku umkm bisa memanfaatkan lahannya untuk penambahan modal dan mengembangkan usahanya. Berdasarkan survey yang dilakukan tahun lalu, untuk tahun 2022 ini ada 200 bidang tanah yang diajukan untuk program lintas sektor. Terdiri dari 140 bidang tanah di Desa Sriombo, Kec. Lasem dan 60 bidang tanah di Desa Glebeg Kec. Sulang. Berikut ini adalah syarat tanah yang diajukan dalam program lintor : 1. Tanah yang didaftarkan bukan tanah sengketa kepemilikan 2. Tanah yang didaftarkan bukan tanah sengketa fisik 3. Tanah yang didaftarkan belum pernah bersertifikat