PERPANJANG NIK SEBAGAI WUJUD LEGALITAS KOPERASI

PERPANJANG NIK SEBAGAI WUJUD LEGALITAS KOPERASI

Share this Post

Pelayanan perpanjangan sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) dapat dilakukan di Bidang Koperasi Dindakopukm Kab. Rembang. Seperti yang dilakukan rekan-rekan bidang koperasi dalam kunjungannya ke KSP Budhi Santoso di Jalan Blora Km. 5 Rembang dan KSPPS BMT Shohibul Ummat di Jalan P. Sudirman no.16 Rembang. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu penyerahan perpanjangan sertifikat NIK. Dimana proses perpanjangan sertifikat NIK merupakan wujud ketertiban administrasi pada aspek kelembagaan koperasi dan pendukung legalitas koperasi dari segi hukum. Selain itu sertifikat NIK memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi. Terutama bagi koperasi aktif dan sehat.