PERPANJANGAN SERTIFIKAT NIK LEBIH MUDAH, APA SAJA SYARATNYA?

PERPANJANGAN SERTIFIKAT NIK LEBIH MUDAH, APA SAJA SYARATNYA?

Share this Post

Dalam proses perpanjangan sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) untuk Koppontren Dwi Bhakti Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, Mas Minanur Rohman selaku pengurus Koppontren Dwi Bhakti telah melengkapi form laporan dan bisa cetak sertifikat NIK yang habis masa berlakunya. Bagi koperasi baru yang berbadan hukum Kabupaten Rembang dan belum memiliki sertifikat NIK bisa datang ke bidang koperasi Dindakopukm Kabupaten Rembang. Melengkapi semua persyaratan dari isi form pengajuan, brosur RAT selama 2 tahun yang berisi laporan kelembagaan, usaha dan keuangannya. Sedangkan untuk perpanjangan sertifikat NIK, koperasi wajib melampirkan brosur RAT terbaru untuk update di sistem ODS.