Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.