RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA KPRI LESTARI

RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA KPRI LESTARI

Share this Post

Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila terdapat keadaan luar biasa yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada rapat anggota seperti kekosongan kepengurusan, penggabungan, peleburan, atau pembubaran. Sabtu (25/6/2022) bertempat di Gedung KPRI Lestari Sedan dilaksanakan Rapat Anggota Luar biasa KPRI Lestari dengan dihadiri oleh 36 orang anggota. Hadir juga perwakilan Dindakopukm Kab. Rembang, PKPRI, Dekopinda , PGRI dan Korwil Dikdikpora Kecamatan Sedan. Rapat Anggota Luar Biasa digelar karena pengurus tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik berkaitan pengelolaan koperasi, dan tidak dapat melaksanakan RAT sesuai aturan Undang Undang No. 25 tahum 1992 tentang Perkoperasian. Diharapkan permasalahan yang ada di KPRI Lestari bisa terselesaikan dengan baik, pengurus bisa menyelesaikan tanggungjawabnya. Diharapkan koperasi bisa bangkit kembali dan bisa berjalan maju untuk mensejahterakan anggotanya.