SHARING PEMBUBARAN KOPERASI

SHARING PEMBUBARAN KOPERASI

Share this Post

Rabu, 14 Desember 2022 Bidang Koperasi Dindakopukm Kab. Rembang berkunjung ke kantor Dinkopumkm Kab. Pati. Pertemuan dengan Ibu Daru Karimintarsih dan ibu Novi membahas terkait mekanisme pembubaran koperasi dari pengajuan koperasi yang akan dibubarkan, proses terbitnya SK Kemenkopukm tentang pembubaran koperasi dan tindak lanjutnya sampai terbit Berita Negara. Dimana semua itu diatur berdasarkan SK No.65 tahun 2017 dari Kemenkopukm RI. Diskusi ini sebagai langkah awal observasi pembubaran 170 koperasi di Kabupaten Rembang Untuk tercetaknya Berita Negara tetang pembubaran koperasi harus dikawal secara runtut, dari pengiriman berkas, kelengkapan berkasnya, tindak lanjut progres jumlah koperasi yang akan di bubarkan. Butuh prioritas kinerja dari tenaga, pikiran dan anggaran untuk proses pembubaran koperasi agar bisa dimuat di Berita Negara dari Kemenkopukm RI yang merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif.