
Susunan Organisasi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari :
a. Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Sekretariat terdiri dari :
- Subbag Program;
- Subbag Keuangan;
- Subbag Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Perdagangan terdiri dari :
- Kelompok Fungsi Kepatuhan Perizinan Usaha Perdagangan;
- Kelompok Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Perdagangan;
- Kelompok Fungsi Promosi dan Pengembangan Ekspor;
d. Bidang Koperasi terdiri dari :
- Kelompok Fungsi Pengembangan Usaha Koperasi;
- Kelompok Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Koperasi;
- Kelompok Fungsi Pembiayaan Koperasi;
e. Bidang UKM terdiri dari :
- Kelompok Fungsi Pengembangan Usaha Mikro;
- Kelompok Fungsi Pengembangan Sarpras UKM;
- Kelompok Fungsi Pengembangan Kemitraan UKM;
f. Bidang Pasar dan PKL terdiri dari :
- Kelompok Fungsi Pasar dan Pedagang Kaki Lima;
- Kelompok Fungsi Pengelolaan dan Pembinaan Pedagang Pasar;
- Kelompok Fungsi Pengelolaan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
f. UPTD;
g. Kelompok jabatan fungsional.