Susunan Organisasi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari :
a. Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Sekretariat terdiri dari :

  1. Subbag Program;
  2. Subbag Keuangan;
  3. Subbag Umum dan Kepegawaian

c. Bidang Perdagangan terdiri dari :

  1. Kelompok Fungsi Kepatuhan Perizinan Usaha Perdagangan;
  2. Kelompok Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Perdagangan;
  3. Kelompok Fungsi Promosi dan Pengembangan Ekspor;

d. Bidang Koperasi terdiri dari :

  1. Kelompok Fungsi Pengembangan Usaha Koperasi;
  2. Kelompok Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Koperasi;
  3. Kelompok Fungsi Pembiayaan Koperasi;

e. Bidang UKM terdiri dari :

  1. Kelompok Fungsi Pengembangan Usaha Mikro;
  2. Kelompok Fungsi Pengembangan Sarpras UKM;
  3. Kelompok Fungsi Pengembangan Kemitraan UKM;

f. Bidang Pasar dan PKL terdiri dari :

  1. Kelompok Fungsi Pasar dan Pedagang Kaki Lima;
  2. Kelompok Fungsi Pengelolaan dan Pembinaan Pedagang Pasar;
  3. Kelompok Fungsi Pengelolaan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

f. UPTD;
g. Kelompok jabatan fungsional.