TAHUN BARU BADAN HUKUM BARU

Rembang, 3 Januari 2023 bertempat di Bidang Koperasi Dindakopukm Kab. Rembang, Sdr. Awang Budiyono selaku pendamping koperasi bertemu dengan Mas Yogi Saputra selaku pengurus KSP "Manunggal Makmur Bisa" untuk melakukan pengecekan berkas persyaratan untuk permohonan koperasi baru yang akan dikirim ke notaris. Berkas tersebut terdiri dari berita acara rapat pendirian, KTP pendiri, daftar hadir rapat, rencana kerja koperasi, surat bukti penyetoran modal, surat kuasa pengajuan permohonan pendirian koperasi, daftar sarana kerja, administrasi dan pembukuan. Berkas pengajuan badan hukum koperasi yang dinyatakan lengkap selanjutnya akan diproses ke notaris untuk dimintakan permohonan pengesahan badan hukum koperasi melalui sistem AHU Kemenkumham RI. Kemudian diproses maksimal 30 hari untuk terbit SK badan hukum koperasi, anggaran dasar disertai lembar berita negara. Koperasi wajib punya badan hukum dari AHU Kemenkumham sebagai wujud legal usaha dan perijinan operasional sesuai KBLInya berdasar undang-undang yang berlaku.