TARIF PAJAK KOPERASI MENINGKAT MENJADI 11%

TARIF PAJAK KOPERASI MENINGKAT MENJADI 11%

Share this Post

Bidang Koperasi Dindakopukm Kab. Rembang melakukan kunjungan pembinaan kelembagaan di KPRI Sumber Waras yang berlokasi di RSUD Dr. Soetrasno Rembang. Tim dari Bidang Koperasi bertemu dengan bu Sri Sutarti sebagai bendahara dan Pak. Pereng sebagai Ketua Koperasi KPRI Sumber Waras. Dalam pembinaan hari Rabu, 9 Februari 2023 membahas perpajakan koperasi dengan perhitungan pajak dari SHU dengan dasar PMK 99/2018. Koperasi yang masih belum memiliki omzet yang melampaui Rp4,8 miliar maka fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan koperasi Dengan fasilitas pasal 31E PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak badan sebesar 11% yang sebelumnya sesuai ketentuan dengan tarif PPh Badan sebesar 22%. Diharapkan masalah perpajakan koperasi selalu diperhatikan, dan dilakukan konsultasi dengan AR pegawai pajak, supaya tidak ada kesalahan dalam perhitungan tarif pajak badan usaha koperasi. Untuk CV, Firma, PT dan koperasi sebagai badan usaha wajib bayar pajak juga lho.