TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK LAPORAN KOPERASI

Rabu (24/5/2023) Dindakopukm Kab.Rembang melalui pendamping koperasi melakukan kunjungan ke KSU Gapoktan Barokah Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Pendampingan dalam rangka penyusunan brosur RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan cara mendorong pengurus dan manager membuat laporan brosur RAT yang lengkap, dan menyampaikan sebagai laporan kepada dinas yang membidang koperasi yaitu Dindakopukm Kab. Rembang. Melalui pendampingan koperasi secara berkala, akhirnya tersusun brosur laporan RAT KSU Gapoktan Barokah TB tahun 2022 yang berisi laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, rencana kerja dan dimana Abdul Wakhid sebagai manager koperasi memberikan brosur RAT TB tahun 2022 kepada Pendamping Koperasi. Laporan dari brosur RAT Koperasi tersebut akan dicatat dan dientri pada sistem ODS Kemenkopukm RI sebagai data koperasi aktif, baik secara kelembagaan, keuangan dan usahanya. Koperasi wajib memberikan laporan kegiatan usahanya minimal 1 tahun sekali kepada Dinas Koperasi dan untuk unit simpan pinjam melaporkan laporan tri wulan. Koperasi yang sehat tentu akan rutin membuat laporan usahanya simpan pinjam kepada dinas terkait.