APA SAJA PERSYARATAN TEKNIS DAN REGULASI PENERTIBAN NIB BAGI KDMP?

APA SAJA PERSYARATAN TEKNIS DAN REGULASI PENERTIBAN NIB BAGI KDMP?

Share this Post

Pada Senin, 4 Mei 2026, Bidang Koperasi Dindagkopukm mengundang Bapak Rizal selaku Kabid Perizinan dari DPMPTSP Kabupaten Rembang untuk berdiskusi bersama terkait persyaratan teknis dan regulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Desa Merah Putih. Apa saja persyaratannya?

  1. Status Lahan : Ditekankan pentingnya memastikan lahan yang digunakan dalam status "clear". Tercatat ada 20 titik lahan yang termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
  2. Kawasan dan PKKPR : Perlu dilakukan pengecekan terhadap kawasan yang akan dibangun untuk KDKMP guna menentukan langkah pengajuan atau pembuatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
  3. Persyaratan Dasar Izin Operasional : Terdapat tiga syarat dasar yang harus dipenuhi sebelum izin operasional dapat diajukan, yaitu tata ruang, persetujuan lingkungan, pajak bumi dan bangunan.
  4. Ketentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) : Sangat penting mengecek kembali kesesuaian KBLI. Terdapat pembagian antara KBLI Utama dan KBLI Pendukung. Penambahan KBLI yang belum tercantum dalam akta harus melalui perubahan akta di notaris.
  5. Persetujuan Bangunan : Untuk bangunan yang sudah memiliki prototipe nasional, proses pengurusan PBB akan lebih mudah dilakukan tanpa memerlukan jasa konsultan.
  6. Sinkronisasi Akta dan Sistem : NIB harus sinkron dengan akta pendirian badan usaha. Terdapat pembatasan pemilihan antara kode 46 atau 47 untuk menghindari praktik monopoli. Khusus untuk kode 46 (distributor), diwajibkan memberikan laporan ke BKPM.