SOSIALISASI BDKT MENAMBAH PEMAHAMAN PENGEMASAN DAN PELABELAN KEPADA PELAKU UMKM
Rabu, 4 November 2026 UPT Metrologi Legal mengadakan Sosialisasi Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) di Aula Dindagkopukm Kabupaten Rembang. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dindagkopukm Kab. Rembang ini diikuti sekitar 65 pelaku umkm.
Berdasarkan Permendag Nomor 311M-DAGlPER/10/2011, Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke datam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Tujuan dari Sosialisasi BDKT ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku umkm dan industri tentang pengemasan dan pelabelan produk yang sesuai dengan regulasi perdagangan di Indonesia.
Sehingga dengan pengemasan dan pelabelan yang baik dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku umkm.
Selain itu, pelaku umkm juga diperkenalkan terkait alat ukur dan standar ukur yang digunakan dalam perdagangan agar produk yang terbungkus sesuai dengan takarannya dan tidak merugikan konsumen.